Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 Kewajiban Pengguna Informasi Publik seperti kutipan berikut:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.