skip to Main Content

 

Langkah-Langkah:

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi setiap hari kerja dari jam 8.00-16.00 atau secara online (melalui aplikasi permohonan informasi), bagian humas/layanan informasi mengisi formulir pemohon secara online;
  2. Pemohon mengisi formulir informasi publik dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM/Passport sesuai persyaratan;
  3. Petugas layanan mencatat di buku regitrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon;
  4. Jika informasi disetujui maka proses lanjut ke langkah selanjutnya pemohon mendapatkan informasinya, jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi untuk pengajuan keberatan;
  5. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi
  6.  Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi