skip to Main Content

Langkah-Langkah : 

  1. Pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan dengan datang langsung meja layanan informasi dan mengisi formulir permohonan keberatan dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) atau mengisi formulir secara online di website PPID
  2. Petugas layanan memproses pengajuan keberatan dan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi
  3. PPID UNP memberikan informasi atas pengajuan keberatan kepada pemohon, bila pemohon puas maka pengajuan keberatan selesai
  4. Bila pemohon merasa tidak puas atas informasi tersebut maka PPID meneruskan pengajuan keberatan ke Atasan PPID
  5. Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
  6. Jika pemohon merasa tidak puas atas tanggapan dari Atasan PPID, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi