skip to Main Content

Hak Pemohon Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pada UU 14 Tahun 2008

  1. Setiap Orang berhak: a.melihat dan mengetahui Informasi Publik; b.menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.