skip to Main Content

Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Universitas Negeri Padang yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Negeri Padang;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Negeri Padang ;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.