slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
Hak Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 KIP | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
skip to Main Content

Hak Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 KIP

Hak Badan Publik berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.