skip to Main Content

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 Kewajiban Pengguna Informasi Publik seperti kutipan berikut:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.