Hak Pemohon Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pada UU 14 Tahun 2008
- Setiap Orang berhak: a.melihat dan mengetahui Informasi Publik; b.menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.