Perguruan Tinggi dengan Keterbukaan Informasi Publik
Sisi lain dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menuntut adanya kinerja dari Badan Publik yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Maka pelayanan informasi yang ditujukan ke publik mesti memperoleh perhatian yang lebih serius untuk kita semua unit yang menjadi bagian Badan Publik penyedia atau pengelola informasi, khususnya di PT, agar meningkatkan sistem pengelolaan informasi yang lebih informatif berkualitas, dengan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh kalangan masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga publik dan juga sekaligus sebagai agent keterbukaan informasi publik, Perguruan Tinggi (PT) memiliki posisi urgens dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang berhubungan penyelenggaraan tri dharma, yakni informasi akademik (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat) dan informasi non akademik (keuangan, sarana prasarana, SDM, kemahasiswaan, sistem pengawasan dan terkait dengan alumni).
Sebagai lembaga pendidikan, PT dituntut oleh publik untuk lebih informatif karena PT mengembang tugas dan fungsi akademik (pendidikan). Pendidikan adalah kebutuhan masyarakat, maka masyarakat selalu mencari informasi primer seputar informasi program program studi, akreditasi, proses penerimaan mahasiswa baru. Kadang ada persoalan sederhana saja tapi publik perlu, misalnya kapan pelaksanaan wisuda di suatu PT, karena bagi pihak pedagang kaki lima (PKL) sangat penting untuk mengambil atau memanfaatkan momen musiman wisuda sebagai sarana untuk mengais rezeki.
Sebagai badan publik di PT, keberadaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, yang menjadi poros utama. PPID akan mengelola jenis empat informasi, yaitu: Pertama, informasi yang disediakan secara berkala; disediakan, dikelola/ diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam rentang waktu tertentu setidaknya bisa berupa pengumuman yang diinformasikan secara berkala, biasanya dilakukan paling lambat 1 (satu) per tahun.
Kedua, Informasi yang serta merta; Informasi ini wajib diinformasikan kan tanpa harus ditunda: Mengenai adanya ancaman terhadap keberlanjutan hajat hidup orang banyak (publik) dan segala hal yang berkaitan dengan ketertiban umum; informasinya bersifat aktif. Artinya informasi ini, adalah wajib untuk diumumkan seketika, jika ada suatu kondisi yang bisa mengancam hak atau hajat hidup orang banyak dan terkait dengan ketertiban umum.
Ketiga, Informasi yang tersedia setiap saat, merupakan informasi pasif, untuk mendapatkan informasi ini harus melalui pengajuan permintaan, meskipun begitu wajib dan rutin disediakan oleh semua badan publik, dan Keempat, Informasi yang dikecualikan; adalah Informasi Publik yang bersifat lebih rahasia dan tidak mudah diakses oleh semua publik sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 UU KIP.
Jika PT komitmen dalam melaksanakan asas keterbukaan informasi publik tersebut, pihak pemerintah melalui Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi di daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tiap tahunnya dan memberikan reward dengan predikat PT Menuju Informatif dan PT Informatif, yang biasanya dilihat dari kriteria keberlanjutan, program, kebijakan, kolaborasi dan inovasi yang dilakukan, termasuk survey serta bagaimana sebuah PT mengelola informasi atau laporan dari publik atas pelayanan yang diberikannya.
Beberapa PT di Indonesia telah membuktikan komitmen, keseriusan dan keberlanjutan dalam mengelola dan memberikan informasi pada publik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui platform digital di web kampus di media sosial Web kampus (Instagram, Facebook, e-Majalah, Youtube dan Tiktok). Hal ini juga sejalan dengan program dan gerakan Reformasi Birokrasi/ Zona Integritas (RB/ZI), Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) dan program-program lainnya yang sedang dijalankan di PT saat ini. Untuk itu penulis mengajak agar kita semua, khususnya di PT menjadi agen keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi di negeri ini. (*)