Peraturan/Edaran Terkait Kewaspadaan Pandemi Covid-19 di Universitas Negeri Padang :
- SE Rektor Nomor: 1530/UN35/TU/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UNP
- SE Rektor Nomor: 1593/UN35/AK/2020 tentang Kegiatan Kampus Dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 1667/UN35/AK/2020 tentang Perpanjangan Work From Home (WFH) untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampus dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 1677/UN35/KP/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kampus dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 3435/UN35/AK/2020 tentang Kegiatan Akademik Semester Juli-Desember 2020 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 2586/UN35/EP/2020 tentang Pelasaksanaan Perkuliahan dan Sistem Kerja pada Semester Juli-Desember 2020
- SE Rektor Nomor: 3250/UN35/TU/2020 tentang Penupan Sementara (Lockdown) Kampus Universitas Negeri Padang dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 2679/UN35/KP/2020 tentang Implementasi Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS Universitas Negeri Padang berdasarkan Status Zonasi Kedaruratan Covid-19
- SE Rektor Nomor: 6307/UN35/AK/2020 tentang Kegiatan Kampus Semester Januari-Juni 2021 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 2582/UN35/TU/2020 tentang Kewajiban Pemeriksaan Swab RT-PCR bagi ASN di Linngkungan Universitas Negeri Padang yang Sudah Melakukan Perjalanan dari Luar Provinsi
- SE Rektor Nomor: 026/UN35/KU/2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana pada Semester Januari-Juni 2021 di Lingkungan Universitas Negeri Padang
- SE Rektor Nomor: 3128/UN35/EP/2021 tentang Kegiatan Perkuliahan Semester Juli-Desember 2021 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- SE Rektor Nomor: 5180/UN35/EP/2021 tentang Kegiatan Perkuliahan Semester Januari-Juni 2022 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19