Langkah-Langkah :
- Pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan dengan datang langsung meja layanan informasi dan mengisi formulir permohonan keberatan dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) atau mengisi formulir secara online di website PPID
- Petugas layanan memproses pengajuan keberatan dan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi
- PPID UNP memberikan informasi atas pengajuan keberatan kepada pemohon, bila pemohon puas maka pengajuan keberatan selesai
- Bila pemohon merasa tidak puas atas informasi tersebut maka PPID meneruskan pengajuan keberatan ke Atasan PPID
- Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
- Jika pemohon merasa tidak puas atas tanggapan dari Atasan PPID, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi