skip to Main Content

 

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT PERGURUAN TINGGI

 

Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dilingkungan Universitas Negeri Padang, maka kami menfasilitasi dalam bentuk komunikasi, penerimaan laporan ataupun pengaduan. Bilamana terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi Universitas Negeri Padang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:

 

 

Penulisan laporan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1.  Masuk melalui website http://lapor.unp.ac.id/
  2.  Klik tombol “submit a ticket” 
  3.  Pillih menu “penyalahgunaan wewenang”
  4.  Isikan form
    • Buat nama pelapor
    • Buat alamat email
    • Pilih priority
    • Isikan subject
    • Isikan message (laporan)
    • upload file Attachments (file pendukung/bukti : mak 2 mb, file .gif, .jpg, .png, .zip, .rar, .csv, .doc, .docx, .xls, .xlsx, .txt, .pdf)
    • salin kode  SPAM Prevention
  1.  Klik tombol “submit ticket” untuk menambahkan laporan.
  2.  Jika sucess maka catat ID Ticket

 

Atau melalui portal Lapor

 

 

atau silahkan mengirimkan surat ke Pimpinan Universitas Negeri Padang

Gedung Rectorate and Research Center Universitas Negeri Padang 

Jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar Padang, Sumatera Barat