skip to Main Content

 

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

OLEH PIHAK YANG MENDAPAT IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA

 

Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dilingkungan Universitas Negeri Padang, maka kami menfasilitasi dalam bentuk komunikasi, penerimaan laporan ataupun pengaduan. Bilamana terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Universitas Negeri Padang.

Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:

 

 

Untuk mengajukan pengaduan melalui Lapor.go.id, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Lapor: Kunjungi website resmi Lapor di http://lapor.go.id.
2. Pilih Jenis Layanan: Pada halaman utama, pilih jenis pengaduan yang ingin Anda ajukan, seperti pengaduan layanan publik atau lainnya.
3. Registrasi atau Login: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan. Jika sudah, langsung login menggunakan akun Anda.
4. Isi Formulir Pengaduan: Lengkapi formulir pengaduan dengan informasi yang jelas, termasuk:
      o Judul pengaduan
      o Deskripsi masalah
      o Lokasi kejadian
      o Lampiran (jika ada, seperti foto atau dokumen pendukung)
5. Kirim Pengaduan: Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol kirim untuk mengajukan pengaduan.
6. Pantau Status: Anda bisa memantau perkembangan pengaduan Anda melalui akun yang telah dibuat. Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status pengaduan.

 

atau silahkan mengirimkan surat ke Pimpinan Universitas Negeri Padang

Gedung Rectorate and Research Center Universitas Negeri Padang 

Jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar Padang, Sumatera Barat