skip to Main Content

Penanganan Sengketa Informasi Publik

Penanganan Sengketa Informasi Publik | Dalam pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi di Universitas Negeri Padang ada saatnya terjadi sengketa informasi publik, untuk menangani sengketa informasi publikdapat dilakukan seperti langkah langkah dibawah ini:

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKANPERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohoninformasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejakditerimanya tanggapantertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badanpublik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untukmemberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasipublik
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupunkelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisiinformasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketainformasiataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara onlinekepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan ManajemenSengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuansengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasisengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atauakta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secarapatut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasitahap pemeriksaan awal