Informasi Publik Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

No Informasi Diumumkan Secara Serta-MertaDokumen
1. Informasi Mengenai Penipuan yang Mengatasnamakan Pimpinan UNP VIEW
2. Informasi Mengenai Larangan Bagi Peserta UTBK-SNBT VIEW
3. Universitas Negeri Padang tidak menerima segala jenis GRATIFIKASI sebagai syarat kelulusan Mahasiswa Baru VIEW
Accessibility